WahanaNews-Nias | Salah seorang warga Orahua Desa Mondrowe, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, inisial FL (28) mengaku diintimidasi saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Satuan Reskrim Polres Nias Selatan.
FL dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penemuan sosok mayat nenek ternyata tanpa kepala pada hari Sabtu (18/2/2023) lalu, sekira pukul 20.00 Wib.
Baca Juga:
Kapolres Nias Selatan Klaim Sudah Kantongi Nama Terduga Pembunuh Nenek Tanpa Kepala
“Awalnya saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, setelah saya sampai di Unit Pidum, HP saya disita dan dimatikan, tiba-tiba datang salah seorang oknum menodong pistol ke arah kepala ku, posisi saya waktu itu sedang duduk,” ungkapnya FL, Kamis (4/5/2023) siang.
Lebih jauh FL mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, ia dipaksa mengaku oleh oknum polisi yang memeriksanya.
“Kepala saya bagian belakang dipukul, kemudian saya disuruh buka baju, sehingga saya tinggal memakai celana dalam”,
Baca Juga:
Temukan Potongan Tubuh Manusia Dalam Karung, Warga Garut Geger
“Saya dipaksa untuk mengaku jika saya yang membunuh nenek saya,” bebernya.
Ia memberitahukan jika memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Korban itu termasuk nenek saya, adek kandung dari kakek saya,” terangnya.
Merasa tidak terima mendapat perlakuan seperti itu, FL akhirnya melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara.
“Sudah, sudah saya laporkan ke Propam,” katanya.
Terpisah, Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, menanggapi atas adanya informasi salah seorang saksi mengaku diintimidasi pada saat dilakukan pemeriksaan, telah membentuk Tim Dumas Terpadu yang terdiri dari Si Propam, Si Was dan Si Kum.
“Telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani kasus dan menghubungi saksi dimaksud untuk dimintai keterangan,” kata Reinhard H. Nainggolan saat konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan, Kamis (4/5/2023) sore.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus terungkap dengan tetap mengutamakan asas-asas hukum pidana dan HAM.
“Tidak zamannya lagi menggunakan kekerasan dalam memeriksa baik dalam penyelidikan maupun penyidikan,” ujarnya.
Diberitahukannya, dalam penanganan kasus pembunuhan nenek tanpa kepala itu, pihaknya sudah membentuk Tim Khusus yang terdiri dari 43 personel.
“Tim Khusus ini terdiri dari personel Polres Nias Selatan dan Polsek Lahusa serta telah meminta back up dari Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi sejumlah 28 orang.
Dikatakannya, beberapa diantaranya telah dilakukan penyitaan handphone untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Tim Forensik dan kami masih menunggu hasilnya.
“Namun pengumpulan alat-alat bukti lain untuk membuat terang perkara ini tidak dapat saya sampaikan karena merupakan ranah penyidikan, intinya kita yakin akan segera mengungkap kasus ini dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Tambah Reinhard mengungkapkan bahwa progres pengungkapan kasus tersebut sudah mulai mengerucut dengan pendalaman yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Nias Selatan.
“Dari hasil perkembangan penyelidikan telah ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan sadis ini sempat mengegerkan Kabupaten Nias Selatan.
Korban inisiak SL, 67, Pr, Petani, warga Dusun IV, Desa Mondrowe, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, dimutilasi dengan kepala dipenggal dari tubuhnya.
Saat ditemukan jasad korban dalam kondisi terlentang di semak-semak pada hari Sabtu (18/2/2023) malam, sekira pukul 20.00 Wib.
Sementara potongan tubuh [kepala] korban sendiri baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (19/2/2023) sekira pukul 10.30 Wib, berjarak sekitar delapan meter dari tempat jasadnya ditemukan. [CKZ]