Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Karya Septianus Bate'e membeberkan kronologi pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.
Tujuannya tidak lebih agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui ruang publik lebih berimbang.
Baca Juga:
Pramono: Era Saya Jangan Pikir ASN Jakarta Untuk Bisa Poligami
"Ini agar masyarakat dapat lebih objektif dalam menilai dan memberi pendapat," kata Karya Septianus Bate'e, dikutip dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (3/7/2024).
Jebolan IPDN angkatan 15 ini menuturkan ihwal pemecataannya berawal pada 28 Mei 2024.
"Saat itu saya mendapat informasi bahwa beredar KTA atas nama saya yang disebarkan melalui sosial media," ujarnya.
Baca Juga:
Pj. Sekda Sikka Pimpin Rapat Persiapan Misa Yubileum bagi ASN, TNI, dan Polri
Kemudian, pada 9 juni 2024, Karya mengajukan surat keberatannya kepada Partai Golkar dengan tembusan surat kepada Wali kota Gunungsitoli terkait KTA Golkar yang beredar di media sosial.
Keesokan harinya pada 10 Juni 2024, sekira Pukul 16.53 Wib, dia dihubungi via WhatsApp oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Gunungsitoli Yafet Bu'ulolo untuk bisa bertemu besok pagi dengan agenda pembahasan KTA Partai Politik (Parpol) yang beredar di media sosial.
"Besoknya, pada 11 juni 2024, sekira pukul 09.05 Wib, saya mendapat chat WhatsApp kembali dari Pak Yafet Bu'ulolo untuk dapat bertemu," tuturnya.
Tidak lama berselang, sekira pukul 09.30 Wib, dia pun menemui Yafet Bu'ulölö.
"Dan di dalam ruangannya (Yafet Bu'ulolo) turut hadir Kabag Perekonomian Setda Kota Gunungsitoli, Ilham Zebua, sebagai atasan langsung saya," ungkapnya.
Diberitahukannya, jika pada pertemuan tersebut tidak pernah ada surat panggilan secara resmi termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.
Pertemuan itu menurutnya bersifat biasa dengan hanya sekedar mendiskusikan terkait disposisi Wali Kota Gunungsitoli agar dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya dengan mendasari balasan surat DPD Partai Golkar yang menerangkan bahwa jika dirinya telah menjadi Anggota Partai Golkar.
Lantas dalam pertemuan itu, dia pun mempertanyakan surat dari DPD Partai Golkar yang menerangkan bahwa dirinya telah menjadi Anggota Partai Golkar.
"Tetapi beliau (Yafet Bu'ulolo) menjawab bahwa surat dimaksud tidak ada di ruangannya," kata Karya.
Masih di situ, kemudian Karya kembali mempertanyakan apakah ada surat permohonannya untuk menjadi Anggota Partai Golkar atau foto penyerahan KTA Golkar atau bukti lainnya yang menguatkan.
"Kembali dijawab Pak Yafeti Bu'ulolo tidak ada," katanya.
Lalu kemudian lanjutnya, bersama-sama dengan Yafet Bu'ulolo dan Ilham Zebua mengecek Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan menggunakan NIK-nya.
"Dan hasilnya saya tidak terdaftar sebagai Anggota Parpol," terangnya.
Karya pun menjelaskan alasan kenapa dilakukan pengecekan di Sipol, hal ini untuk memastikan karena sudah banyak kejadian hanya dengan foto KTP dan foto diri, seseorang dapat didaftarkan di salah satu Parpol.
Diakhir pertemuan itu, kata Karya, Yafet Bu'ulolo menghimbaunya agar menyiapkan Surat Pernyataan bahwa belum pernah memohon untuk menjadi Anggota Partai Golkar dengan ditandatangani di atas materai.
"Saya langsung menyerahkan surat pernyataan itu kepada Pak Yafet Bu'ulolo disaksikan atasan saya Pak Ilham Zebua, di mana suratnya sudah saya persiapkan sebelumnya," jelasnya.
Setelah itu, pada 12 Juni 2024, sekira pukul 08.14 Wib, Yafet Bu'ulolo kembali menghubunginya melalui WhatsApp.
"Beliau (Yafeti Bu'lolo) meminta foto pertemuan dan screenshoot pendataan NIK Sipol sebagai bahan laporan," bebernya.
Setelah itu, pada 24 Juni 2024, dia menyampaikan pengunduran diri dari PNS karena akan menjadi Anggota atau Pengurus Parpol.
"Surat pengunduran diri itu saya serahkan langsung kepada Sekda Kota Gunungsitoli, Kepala BKPSDM dan Kepala BPKPD," katanya.
Akan tetapi, pada 28 juni 2024, sekira pukul 17.52 Wib, Ilham Zebua menghubungi dan mengabarkan jika Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemecatannya dari PNS.
Menyikapi SK pemecatannya tersebut, dan siaran pers Pemko Gunungsitoli pada 01 Juli 2024, menurut Karya jika menelaah dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan yakni Pasal 52 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana pasal ini memuat jenis pemberhentian Pegawai ASN.
Sebagaimana bunyi ayat (4) dikategorikan PTDH adalah ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i dan huruf j.
Dalam implementasi keempat item ini harus sama, yakni mengedepankan azas praduga tak bersalah dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya demi terang benderangnya pelanggaran yang disangkakan.
Sebagai warga negara yang bersalah sekalipun, hak-haknya dilindungi oleh konstitusi sebagaimana tertuang di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kemudian Pasal 255 PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 250 huruf (c) PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017.
Dalam penerapan pasal 250 dan 255 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 250 huruf (c) PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 adalah sama halnya sebagaimana penerapan pasal 52 UU nomor 20 tahun 2023.
Kata Karya, jikalau Wali kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli mengatakan sudah melaksanakan pemeriksaan dan pembuktian terkait keanggotaannya di salah satu Parpol, maka semestinya bisa menunjukkan Surat Panggilan resmi (disertai ekspedisi), BAP yang telah ditandatangani, bukti permohonannya menjadi Anggota Partai Golkar yang ditandatangani di atas materai (AD/ART Partai Golkar) serta rekomendasi dari Tim Penjatuhan Hukuman.
"Namun jika tidak dapat ditunjukkan, maka tentang pemecatannya sebagai ASN karena dituduh telah menjadi anggota Parpol adalah cacat hukum dan tendensius," tandasnya.
Menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli, mendiang Lakhomizaro Zebua itu pun mengatakan jika sampai saat ini Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli belum menunjukkan dan membuktikan pelanggaran yang disangkakan kepadanya.
"Bahkan kejahatan perang, genosida, pelanggar HAM berat, teroris, pembunuh, atau kejahatan lainnya selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah yang melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan serta diberi ruang membela diri dan dibela," ujarnya.
Karya mengatakan, perlakuan Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli terhadap dirinya telah memundurkan peradaban ke zaman orde baru, di mana tahanan politik (lawan politik penguasa) ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara tanpa melalui proses peradilan.
Hal ini juga, sambung Karya telah menciderai smart leadership yang diusung Pemko Gunungsitoli selama ini yakni paham penyelenggaraan pemerintahan, paham pengelolaan keuangan daerah, dan paham peraturan perundang-undangan.
"Saya tidak keberatan dan pasti akan berhenti dari PNS, karena saya sudah menyampaikan pengunduran diri secara resmi pada tanggal 24 Juni 2024," sebutnya.
Justru yang sangat disesalinya adalah cara pemberhentian yang penuh muatan politis, terkesan direkayasa, dipaksakan dengan tujuan sengaja mempermalukan dirinya dan keluarga.
Mantan Kepala Bappeda Litbang Kota Gunungsitoli itu pun mengutip pernyataan dari seorang tokoh mantan Hakim Agung yang sangat fenomenal di Republik ini, Artijo Alkostar mengatakan “di atas hukum ada hukum yaitu kepantasan dan akal sehat”.
Dia menambahkan jika hal ini diperjuangkannya bukan untuk kembali sebagai PNS, tapi agar kejadian ini tidak terjadi kepada PNS lainnya yang hanya karena pernyataan sepihak, tanpa pemeriksaan dan sidang kode etik dilakukan PTDH.
"Semoga Tuhan mengampuni Wali Kota Gunungsitoli saudara Sowa'a Laoli dan semoga Tuhan menyertai kita semua," pungkasnya mengakhiri sembari mengucapkan salam kepantasan dan akal sehat.
Sebelumnya, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Gunungsitoli, Ilham Zebua, membantah pernyataan Kadis Kominfo, Orani Wilfred Lase yang mengatakan jika pihaknya selaku atasan langsung Karya Septianus Bate'e telah melakukan pemangilan dan meminta klarifikasi terkait keterlibatan menjadi Anggota atau Pengurus Partai Golkar.
"Belum kalau secara resmi, karena belum ada perintah resmi secara tertulis dari Pimpinan," ungkap Ilham Zebua, Selasa (2/7/2024) siang.
Lebih lanjut Ilham mengatakan pihak juga sama sekali belum melakukan pemeriksaan maupun BAP terhadap Karya Septianus Bate'e.
"Kalau diperiksa atau adanya BAP belum, inikan berbicara hukum, maka (harus) resmi atau formal," katanya. [CKZ]