Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli, OW, lebih memilih diam ketika dimintai tanggapannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, Rabu (6/11/2024) sore, melalui pesan singkat WhatsApp, OW tidak bersedia memberikan pernyataan.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Lantik Marullah Matali Sebagai Sekda Provinsi DKI
Surat pemberitahuan penetapan tersangka OW, EJD dan TT. [WahanaNews/Ist]
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Gunungsitoli terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu.
Ketiga orang tersebut, OW selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, EJD selaku Kepala Pelaksana BPBD dan TT selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
Sebagaimana diketahui, ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor : SPPD/178.A/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 04 November 2024.
OW beserta EJD dan TT ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang - Undang dan perubahannya.
Dari penelusuran, OW mengeluarkan surat perintah kepada EJD dan TT untuk menjadi saksi salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa di persidangan di PTUN.
Atas tindakan mereka tersebut, dinilai
menguntungkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 1 Karya Bate'e-Yunius Larosa, sementara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli nomor urut 2 Sowa'a Laoli - Martinus Lase dirugikan.
Sebagai informasi, diketahui sebelumnya salah satu LSM di Kota Gunungsitoli telah melaporkan ketiga oknum tersebut di Bawaslu Kota Gunungsitoli.
Pelapor, dalam delik aduan melaporkan bahwa dua orang pejabat atas nama EJD dan TT menghadiri serta memberi keterangan di persidangan PTUN atas permintaan Penggugat dalam hal ini Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, nomor urut 01, Karya Batee-Yunius Larosa.
Kehadiran EJD dan TT sesuai Surat Perintah Tugas yang ditandangani OW.
Setelah laporan tersebut diproses dengan melakukan klarifikasi maupun kajian di Sentra Gakkumdu, maka disimpulkan memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Setelah masuk tahap Penyidikan di Sat Reskrim Polres Nias, ketiga oknum itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co telah melakukan konfirmasi melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motovasi Gea, namun masih belum memberikan tanggapan. [CKZ]