NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada seorang anak inisial FZ lantaran turut serta melakukan pembunuhan.
Vonis 6 tahun penjara dibacakan Majelis Hakim berdasarkan putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, di PN. Gunungsitoli, Senin (29/6/2026) siang.
Baca Juga:
Lindungi Anak dari Kejahatan Siber, Pemko Gunungsitoli Nobatkan "Duta Cyber Safety"
Majelis Hakim menyatakan FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum.
Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani FZ dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan tetap ditahan dengan catatan diperintahkan untuk dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan Lapas Kelas 2B Gunungsitoli dan selanjutnya dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan.
Baca Juga:
Kasus Daycare Jogja, Anak-anak Terindikasi Gangguan Tumbuh Kembang
Diketahui, sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut FZ untuk dijatuhi Pidana Penjara selama 6 tahun dengan pasal yang dibuktikan dalam dakwaan ke satu melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penerapan hukuman kepada FZ berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa, hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Gunungsitoli dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (29/6/2026) sore.
"Sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada selain itu mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada," kata Yaatulo Hulu.