Terhadap perkara ini, lanjut Yaatulo Hulu, selain FZ, masih terdapat 2 pelaku lainnya sesuai fakta hukum yang terungkap yang mana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias.
"Pemisahan perkara itu karena status kedua pelaku tersebut untuk saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan kasus FZ," tambahnya. [CKZ]