"Iya benar, WL memang benar guru honorer di SMK Negeri 2 Gunungsitoli sekaligus menjabat sebagai Kaprodi," jelas Tedus.
Tedeus menuturkan bahwa WL sudah lama tercatat sebagai guru GTT Provinsi dan sumber gajinya dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan besaran sesuai jumlah jam pelajaran.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
"WL saat ini benar sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan sumber gaji mereka dari APBD Provinsi Sumatera Utara," sebutnya.
Saat ditanya tentang yang bersangkutan selama ini selain GTT Provinsi Sumatera Utara juga sebagai Perangkat Desa, Tedeus mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tau kalau WL selama ini juga sebagai Perangkat Desa dan tidak paham bila ada larangan double job berdasarkan Perwal Kota Gunungsitoli," tandasnya.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, meminta agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas PMDK dan Camat untuk menyurati para Kepala Desa yang perangkat desanya rangkap jabatan (double job) untuk diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Larangan perangkat desa rangkap jabatan kan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Desa yang turunannya Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 Pasal 24 jadi aneh bila masih dilanggar dan Kepala Desa juga terkesan melakukan pembiaran selama ini,” jelas Yanto, Senin (5/12) siang.
Lanjut Politisi berlambang banteng ini mengatakan Pemerintah Kota Gunungsitoli baru saja melantik Penjabat Kepala Desa, jadi baiknya mempedomani Perwal Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 untuk memberi sanksi bagi para oknum Perangkat Desa yang ada di Kota Gunungsitoli rangkap jabatan yang sumber pendapatannya dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah karena hal ini sudah meresahkan dan terkesan kebal terhadap aturan.