Wahananews-Nias | Dinas PMDK Gunungsitoli memastikan akan segera meminta Camat Gunungsitoli Alo'oa guna melakukan peninjauan di tingkat desa, dan kemudian akan surati dan melimpahkan ke Inspektorat agar diaudit khusus soal adanya informasi terkait salah seorang oknum Perangkat Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, inisial WL, yang diduga rangkap jabatan (doble job).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, saat dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co melalui selulernya, Jumat (9/12) Siang.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
"Di Peraturan Walikota (Perwal) jelas sudah diatur tidak boleh mendapat penghasilan lain (ganda), tupoksi Perangkat Desa itu sudah jelas, dan kalau memang double job maka salah satu harus mundur," tegas Peniel.
Terkait hal itu, lanjut dia mengatakan pihaknya akan segera menelusuri apakah oknum yang bersangkutan mendapat penghasilan di pemerintah provinsi sebagai guru dan juga mendapat penghasilan tetap di APBD Kota Gunungsitoli.
"Setelah ini kita akan segera hubungi camat untuk ditelusuri, dan dari hasil itu nantinya akan kita surati Inspektorat agar dilakukan audit khusus guna menentukan kerugian negara. Jika nantinya ditemukan, tentu Inspektorat akan merekomendasi keuangan mana yang harus dikembalikan, apakah keuangan Kota Gunungsitoli ataupun Provinsi," tegasnya.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
"Pastinya kita akan bergerak cepat, hari ini saya akan telpon langsung Camatnya yang kemudian dilakukan klarifikasi dan Senin sudah ada hasilnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang oknum Perangkat Desa, berinisial WL, yang tercatat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Iraonolase Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa diduga merangkap sebagai GTT Provinsi Sumatera Utara di SMK Negeri 2 Gunungsitoli sekaligus menjabat sebagai Ketua Program Studi.
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Gunungsitoli, Tedeus Ndruru, yang dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan bahwa oknum guru berinisial WL mengajar di sekolahnya dan menjabat sebagai Ketua Prodi.
"Iya benar, WL memang benar guru honorer di SMK Negeri 2 Gunungsitoli sekaligus menjabat sebagai Kaprodi," jelas Tedus.
Tedeus menuturkan bahwa WL sudah lama tercatat sebagai guru GTT Provinsi dan sumber gajinya dari APBD Provinsi Sumatera Utara dengan besaran sesuai jumlah jam pelajaran.
"WL saat ini benar sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan sumber gaji mereka dari APBD Provinsi Sumatera Utara," sebutnya.
Saat ditanya tentang yang bersangkutan selama ini selain GTT Provinsi Sumatera Utara juga sebagai Perangkat Desa, Tedeus mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tau kalau WL selama ini juga sebagai Perangkat Desa dan tidak paham bila ada larangan double job berdasarkan Perwal Kota Gunungsitoli," tandasnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, meminta agar Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas PMDK dan Camat untuk menyurati para Kepala Desa yang perangkat desanya rangkap jabatan (double job) untuk diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Larangan perangkat desa rangkap jabatan kan jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Desa yang turunannya Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 Pasal 24 jadi aneh bila masih dilanggar dan Kepala Desa juga terkesan melakukan pembiaran selama ini,” jelas Yanto, Senin (5/12) siang.
Lanjut Politisi berlambang banteng ini mengatakan Pemerintah Kota Gunungsitoli baru saja melantik Penjabat Kepala Desa, jadi baiknya mempedomani Perwal Gunungsitoli Nomor 37 Tahun 2017 untuk memberi sanksi bagi para oknum Perangkat Desa yang ada di Kota Gunungsitoli rangkap jabatan yang sumber pendapatannya dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah karena hal ini sudah meresahkan dan terkesan kebal terhadap aturan.
“Oknum Camat itu jangan hanya tau duduk di Kantor, baiknya melakukan fungsinya untuk memberi teguran kepada Kepala Desa yang melakukan pembiaran Perangkat Desa Double Job dan baiknya Perangkat Desa yang tidak mematuhi aturan itu dipecat aja, begitu juga Kepala Desa seharusnya lebih paham dalam hal ini untuk menata Desanya sesuai aturan yang berlaku dan jangan terkesan melakukan pembiaran,” katanya. [CKZ]