Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, saat dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co melalui selulernya, Jumat (9/12) Siang.
"Di Peraturan Walikota (Perwal) jelas sudah diatur tidak boleh mendapat penghasilan lain (ganda), tupoksi Perangkat Desa itu sudah jelas, dan kalau memang double job maka salah satu harus mundur," tegas Peniel.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
Terkait hal itu, lanjut dia mengatakan pihaknya akan segera menelusuri apakah oknum yang bersangkutan mendapat penghasilan di pemerintah provinsi sebagai guru dan juga mendapat penghasilan tetap di APBD Kota Gunungsitoli.
"Setelah ini kita akan segera hubungi camat untuk ditelusuri, dan dari hasil itu nantinya akan kita surati Inspektorat agar dilakukan audit khusus guna menentukan kerugian negara. Jika nantinya ditemukan, tentu Inspektorat akan merekomendasi keuangan mana yang harus dikembalikan, apakah keuangan Kota Gunungsitoli ataupun Provinsi," tegasnya.
"Pastinya kita akan bergerak cepat, hari ini saya akan telpon langsung Camatnya yang kemudian dilakukan klarifikasi dan Senin sudah ada hasilnya," tandasnya. [CKZ]