WahanaNews-Nias | Sejak awal Tahun 2017 hingga saat ini, oknum Perangkat Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, berinsial WL aktif sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) Provinsi Sumatera Utara yang sumber pendapatannya dari APBD Provinsi.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Cabang Dinas Pendidikan UPTD Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, Yasokhi Hia, saat dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, melalui selulernya, Senin (12/12) siang.
Baca Juga:
APDesi Minta Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa
"Benar sampai saat ini WL masih mengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua Prodi di SMK Negeri 2 Gunungsitoli dan gaji atau honornya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara," jelas Yasokhi.
Lanjutnya, berdasarkan data base Dinas Pendidikan Provinsi oknum WL sudah aktif sejak awal Tahun 2017 lalu dan besar honornya berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarnya.
"SK nya langsung dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara makanya gajinya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Sementara saat disinggung soal rangkap jabatan dan mendapat penghasilan ganda dari Pemerintah, Yasokhi mengaku tidak tahu dan seharusnya pemerintah kota Gunungsitoli yang memberi tindakan.
"Kalau soal sanksi itu seharusnya Wali Kota Gunungsitoli," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas PMDK Gunungsitoli memastikan akan segera meminta Camat Gunungsitoli Alo'oa guna melakukan peninjauan di tingkat desa, dan kemudian akan surati dan melimpahkan ke Inspektorat agar diaudit khusus soal adanya informasi terkait salah seorang oknum Perangkat Desa Iraonolase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, inisial WL, yang diduga rangkap jabatan (doble job).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, saat dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co melalui selulernya, Jumat (9/12) Siang.
"Di Peraturan Walikota (Perwal) jelas sudah diatur tidak boleh mendapat penghasilan lain (ganda), tupoksi Perangkat Desa itu sudah jelas, dan kalau memang double job maka salah satu harus mundur," tegas Peniel.
Terkait hal itu, lanjut dia mengatakan pihaknya akan segera menelusuri apakah oknum yang bersangkutan mendapat penghasilan di pemerintah provinsi sebagai guru dan juga mendapat penghasilan tetap di APBD Kota Gunungsitoli.
"Setelah ini kita akan segera hubungi camat untuk ditelusuri, dan dari hasil itu nantinya akan kita surati Inspektorat agar dilakukan audit khusus guna menentukan kerugian negara. Jika nantinya ditemukan, tentu Inspektorat akan merekomendasi keuangan mana yang harus dikembalikan, apakah keuangan Kota Gunungsitoli ataupun Provinsi," tegasnya.
"Pastinya kita akan bergerak cepat, hari ini saya akan telpon langsung Camatnya yang kemudian dilakukan klarifikasi dan Senin sudah ada hasilnya," tandasnya. [CKZ]