Sebagai informasi, BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, telah menyurati Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu sesuai dengan surat nomor : 06/TL/BBHAR-N.U/VII/2022, Perihal : Mohon tindak lanjut rekomendasi hasil klarifikasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, tertanggal 01 Juli 2022.
Diketahui, bahwa Tolanaso Gea, dkk selaku para pelapor sebanyak 30 orang, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, sebagaimana dalam surat kuasa tanggal 7 Januari 2022.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Berdasarkan hal tersebut, BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, selaku kuasa hukum para pelapor meminta kepada Bapak Bupati Nias Utara selaku PPK berkenan dan segera melakukan Rekomendasi KASN Nomor: B-2141/JP.01/06/2022, perihal hasil Klarifikasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemeritah Kabupaten Nias Utara, tanggal 16 Juni 2022.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu melalui WhatsApp, namun masih belum terhubung. [CKZ]