WahanaNews-Nias | Pasca turunnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara beberapa waktu yang lalu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI Perjuangan) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, mengungkapkan telah menyurati Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, terkait mutasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari ini saya telah menyurati Bupati Nias Utara dan saya tembuskan kepada Ketua KASN di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Menpan RB di Jakarta, Kepala BKN di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Kantor Regional VI BKN Medan," kata Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, melalui selulernya, Senin (4/7/2022) malam.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Itamari Lase memberitahukan jika surat tersebut sebenarnya per tanggal 01 Juli 2022 dikeluarkan, akan tetapi surat itu baru disampaikan pada hari Senin (4/7/2022) disebabkan pada hari Jumat tidak sempat.
"Surat itu sudah kita sampaikan hari ini, sudah diterima. Saya kasi waktu beliau [Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu_red] 10 hari kerja terhitung sejak ia terima surat kami, berarti hari ini," tegas Itamari.
Ia mengingatkan agar Bupati Nias Utara segera mengindahkan surat tersebut, dan apabila tidak ditanggapi, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menyurati KASN dan Mendagri.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
"Kalau tidak diindahkan, saya akan surati KASN dan Mendagri agar KASN meminta Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK," sebutnya.
Menurutnya, hal ini tertuang dalam pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
"Jika PPK tidak melaksanakan rekomendasi KASN maka KASN dapat meminta kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi kepada PPK tersebut, yang memang lebih lanjut diatur bahwa menteri nanti yang akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati atau Walikota, karena rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan," terangnya.