WahanaNews-Nisut | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mewajibkan setiap Apartur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Nias Utara agar mengerahkan masyarakat minimal 5 orang untuk divaksinasi covid-19.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor : 441/370/Satgas Covid-19, tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Nias Utara, yang diperoleh nias.wahananews.co, Kamis (23/12/2021) siang.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Surat tersebut ditanda-tangani oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, pada tanggal (22/12/2021) kemarin, dengan ditujukan kepada para Kepala OPD dan Camat Se-Kabupaten Nias Utara.
Dalam surat tersebut menyebutkan seluruh ASN di wilayah Kabupaten Nias Utara diwajibkan mengerahkan masyarakat minimal lima orang untuk mengikuti vaksinasi covid-19 dosis 1 paling lambat pada hari Jumat 31 Desember 2021 di puskesmas terdekat.
SE Bupati Nias Utara
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Apabila seorang ASN tidak mampu mengerahkan masyarakat dengan jumlah tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Masih dalam surat itu menyebutkan, diharapkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat untuk mensosialisasikan secepatnya kepada seluruh ASN di wilayah kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, nias.wahananews.co telah berupaya melalukan konfirmasi kepada Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, terkait kebenaran surat tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. [CKZ]