WahanaNews Nias | Tanah milik mantan Jaksa Agung, Baharuddin Lopa, diduga diserobot mafia tanah di Pontianak, Kalimantan Barat.						
					
						
						
							Hal tersebut diungkapkan oleh Masyita, anaknya, di akun Twitter miliknya, Selasa (12/10/2021).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									KUHP Baru Akan Berlaku Januari 2026, Ini Konsekuensi yang Harus Dipahami
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							"BPN...tolong bantu kembalikan tanah HAK orang tua kami Alm. BAHARUDDIN LOPA yg diincar dan digarong mafia2 tanah di Pontianakđ„," tulisnya.						
					
						
						
							Saat dihubungi wartawan, Sita, panggilan akrabnya, mengarahkan ke kuasa hukumnya, Yayat Darmawi.						
					
						
						
							"Berita penyerobotan jg sy dapat dari tim di Pontianak, pasti bang Yayat lbh tau secara detail," ujarnya, melalui pesan singkat WhatsApp.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
	
								
							
						
						
							Ketika dikonfirmasi, Yayat membenarkan hal tersebut.						
					
						
						
							"Sudah beberapa kali ahli waris bernama Masyhita Baharudin Lopa, anak dari mantan Jaksa Agung almarhum Prof Baharudin Lopa, mendatangi kota Pontianak, guna mencari tanah yang luasnya kurang lebih 4 hektare, peninggalan orang tuanya di Jalan Perdana, Kota Pontianak," kata Yayat.						
					
						
						
							Menurut Yayat, Masyhita sudah menemui pihak BPN Kota Pontianak.						
					
						
							
						
						
							"Dijelaskan oleh klien kami, sejarah awal orang tuanya almarhum Prof Baharudin Lopa membeli dan memiliki tanah di jalan Perdana. Kemudian tanah tersebut dititipkan ke salah satu (almarhum) anak buahnya di kantor Kejati Kalbar untuk dijaga dan diurus," ungkapnya.						
					
						
						
							Dari penelusuran Yayat, tanah tersebut kini telah berganti nama menjadi milik orang lain.						
					
						
						
							"Kami sudah menyurati pihak BPN Kota Pontianak, namun belum ada kejelasan," tambahnya. [non]