WahanaNews-Nias | Dalam kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa, Polisi telah menetapkan 11 tersangka. Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin.
"Jumlah tersangka 11," ujarnya melansir WahanaNews.co.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
Mukti mengatakan, dari total tersangka tersebut enam diantaranya merupakan warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri. Adapun enam warga sipil yang berstatus tersangka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Sedangkan lima anggota Polri yakni anggota Polres Metro Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, eks Kapolres Bukittinggi AKBP D, serta Irjen Teddy Minahasa.
Mukti mengatakan total penangkapan tersebut bermula dari tersangka sipil HE pada Senin (10/10) kemarin.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Berikut rangkuman peranan masing-masing tersangka:
- Tersangka HE memiliki total 44 gram sabu yang disimpan dalam 2 kantong plastik berukuran 12 dan 32 gram. Sabu tersebut didapatkan HE dari AR.
- Tersangka AR alias Abeng mengedarkan barang haram sabu yang didapati dari Aipda AD yang tinggal di depan kosnya.
- Aipda AD mengakui mengedarkan narkotika jenis sabu kepada AR. Aipda AD mengklaim mendapatkannya dari Kompol KS.
- Kompol KS mengatakan dirinya terlibat dalam jaringan narkoba bersama Aiptu J. Kompol KS tercatat menyimpan 305 gram sabu di kantornya. Ia mengatakan barang tersebut didapatkan dirinya dari tersangka L.
- Tersangka L mengaku mendapati sabu dari tersangka AW dari pertemuannya di Kebon Jeruk.
- Tersangka AW dan tersangka A melakukan jual beli narkoba terhadap tersangka L. Penyidik mendapati keduanya menyimpan 1 kilogram sabu.
- AKBP D disebut sebagai penyedia narkotika jenis sabu kepada tersangka L dan A. AKBP D terbukti menyimpan 2 kilogram sabu di kediamannya yang terletak di kawasan Cimanggis.
AKBP D mengaku menggunakan tersangka A sebagai penghubung dengan tersangka L. Selain itu dirinya juga mengaku diperintahkan oleh Irjen Teddy Minahasa untuk melakukan penjualan sabu tersebut
- Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar disebut telah mengendalikan barang bukti 5 kilogram Sabu dari Sumbar. Dari total sabu tersebut penyidik mengatakan 3,3 kilogram telah berhasil diamankan.
Sementara sisanya sebanyak 1,7 kilogram telah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan ke Kampung Bahari.
- Tersangka DG disebut berperan mengedarkan 1,7 kilogram sabu dari Irjen Teddy Minahasa ke wilayah Kampung Bahari.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti. [rsy/CKZ]