WahanaNews-Nias | Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara disebut diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus untuk dijual kembali.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba. Dia menjelaskan dari keterangan kliennya, perintah Irjen Teddy itu untuk bonus ke anggota.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat (narkoba jenis sabu) untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody," ujar Adriel, melansir WanahaNews.co, Sabtu, (22/10).
Kendati demikian, Adriel belum mengetahui secara pasti terkait arti kata bonus untuk anggota itu dalam bentuk apa.
"Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasil penjualannya," ucap Adriel.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Adriel juga mengatakan, Irjen Teddy juga mendesak AKBP Dody untuk memisahkan barang bukti sabu itu. Akhirnya, kata Adriel, kliennya tetap menuruti perintah dari atasannya itu.
"Pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai otak dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, yang bernama Adriel Viari Purba. Adriel juga menjadi kuasa hukum dari kelima tersangka lainnya.
Adriel mengatakan tudingan itu dia katakan berdasarkan keterangan dari para kliennya saat menjalani pemeriksaan.
"Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujarnya.
Adriel beranggapan bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara. Dia mengatakan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melainkan sebagai anggota Logistik Polda Sumatera Barat, namun tetap diperintah untuk menjebak tersangka Linda.
"Kejanggalan, sangat janggal, sangat dibuat buat, ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," kata dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa.
Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy. Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil. [tum/CKZ]