Nias.WahanaNews.co | Salah seorang Anggota KPPS Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Feberta Lase alias Ama Tasya, divonis hukuman tiga tahun penjara dan didenda Rp 100 juta karena terbukti merusak surat suara di Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
Feberta Lase dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim pada persidangan pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor Perkara: 3/Pid.Sus/2025/PN Gst di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 23 Januari 2025.
Baca Juga:
KPU Mukomuko Usulkan 2.495 Surat Suara Tambahan untuk Pilkada 2024
Perkara ini merupakan tindaklanjut dari kasus yang ditangani GAKKUMDU Kabupaten Nias.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggagalkan pemungutan suara," kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (3/2/2025) sore.
Yaatulo membeberkan, bahwa sebelum pembacaan putusan, pada 22 Januari 2025 telah dilaksanakan agenda sidang penuntutan yang diikuti oleh Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Jalanymbowo Daeli, yang juga bertindak sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Baca Juga:
KPU Situbondo Terima Logistik Surat Suara Pilkada 2024 untuk Tahapan Lanjutan
Lebih jauh ia membeberkan kronologis kasus ini berawal pada Selasa 26 November 2024, sekira pukul 16.00 WIB.
"Saat itu Tim PPK Bawolato menyerahkan logistik pemungutan suara ke TPS 1 dan 2 Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias," ungkapnya.
Pada keesokan harinya, Rabu 27 November 2024, sekira pukul 02.00 Wib, lanjut Yaatulo, terdakwa dan salah satu tim sukses dari Paslon AFO nomor urut 02 mendapatkan informasi tentang tidak adanya kejelasan dukungan dana atau serangan fajar.
"Karena info tidak ada serangan fajar dari paslon AFO nomor urut 02 membuat terdakwa kecewa dan timbullah niat merusak logistik pemungutan suara TPS I dan II," ujarnya.
Kemudian, terdakwa pun mendatangi gedung Seni Sanggar Budaya atau kantor Desa Gazamanu yang merupakan tempat penyimpanan logistik pemungutan suara TPS I dan II.
"Di situ terdakwa kemudian merusak penutup bagian atas dari 4 kotak suara yang terbuat dari kardus, surat suara untuk pemilihan Calon Gubernur atau Wakil Gubernur sebayak 581",
"Juga telah hilang surat suara cadangan, dan termasuk surat suara untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati rusak akibat basah," bebernya.
Akibat perbuatannya, pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Calon Bupati/Wakil Bupati Nias di TPS 1 dan 2 gagal dilaksanakan.
Dalam persidangan, kata Yaatulo, Penuntut Umum membuktikan perbuatan terdakwa yang telah merusak proses demokrasi dengan menghalangi jalannya pemungutan suara yang sah, berpotensi merusak integritas pemilihan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 178 D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar (denda) digantikan dengan 1 bulan kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan," terangnya
Ia menambahkan barang bukti terkait perkara berupa logistik pemilihan di TPS 1 dan TPS 2 akan dikembalikan kepada KPU Kabupaten Nias.
"BBnya dikembalikan kepada KPU," katanya. [CKZ]