WahanaNews-Nias | Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
Dengan ditolaknya banding tersebut, maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini tetap dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Putusan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 13 Februari 2023, Nomor: 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih melansir WahanaNews.co.
Hakim Singgih menjelaskan, pemohon banding terbukti ikut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana ini terwujud, setelah sebelumnya terlebih dahulu direncanakan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan”, lanjut hakim.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo,selaku terdakwa dipersilahkan dan berhak mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merespons putusan banding tersebut. Pidana mati bukan sesuatu yang baru di Indonesia. Meskipun hingga kini masih ada pro kontra yang mengaitkan hukuman ini dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hukuman mati merupakan vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat untuk seseorang akibat perbuatannya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Putri Candrawathi, yang terlibat kasus pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Dengan demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu tetap dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara, sesuai putusan pada tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”, kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menuturkan Putri Candrawathi terbukti membuat cerita yang menyesatkan soal pelecehan seksual. Sehingga tidak ada hal yang meringankan. “Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan”, lanjut hakim. [sdy/CKZ]