WahanaNews-Nias | ZH alias ama Lona, 33, dan YZ alias ama Sander, 30, warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, terduga pelaku pencabulan, terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati, 17, pelajar SMA, hingga hamil 5 bulan berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan, di sebuah rumah di jalan Pancasila, Desa Orahili Gomo, kecamatan Gomo, pada hari Jum'at (4/3/2022) sekira pukul 18.00 wib.
Saat ditangkap, kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, di Kantor Sat Reskrim, Selasa (8/3/2022) pagi.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Sudah kita tangkap, para tersangka ZH dan YZ sudah kita tahan," kata Bripda Aydi Mashur.
Aydi Mashur mengatakan, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena telah memenuhi dia alat bukti.
"Berdasarkan 184 KUHAP telah terpenuhi dua alat bukti dan telah dilakukan penahanan sejak hari Sabtu, 5 Maret 2022," terang Aydi Mashur.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Dari kedua orang tersangka tersebut, tersangka ZH merupakan yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021, namun korban tidak dapat mengingat bulan dan tanggal kejadian.
Kejadian pencabulan yang dialami oleh korban, berawal saat tersangka ZH menghubungi korban untuk datang ke rumahnya.
"Sesampai di rumah tersangka, korban di rayu dan kemudian diajak ke dalam kamar, dan korban langsung ditidurkan di atas tempat tidur kemudian tersangka membuka celana korban, lalu melakukan persetebuhan terhadap korban," bebernya.
Sementara untuk tersangka YZ, kata Aydi Mashur, korban juga tidak ingat persis kapan pertama kali terjadi. Tetapi korban dapat menjelaskan kejadian pada saat itu, yang mana korban juga ditelepon tersangka YZ untuk datang ke rumahnya.
"Tiba di rumah tersangka YZ, korban langsung ditarik ke samping rumah, lalu setelah itu korban ditidurkan di atas tanah dan tersangka langsung membuka celana serta celana dalam korban kemudian tersangka menyetubuhi korban," sebut Aydi Mashur.
Lanjut Aydi Mashur, dari hasil pemeriksaan, motif terjadinya pencabulan berdasarkan keterangan tersangka ZH dikarenakan hawa nafsu dan tersangka YZ mengakui karena sudah lama menduda dan merasa kesepian, lalu ingin meluapkan hasratnya.
“Berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwasannya di sini tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban, tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang terhadap korban," bebernya.
"Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mana ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Aydi Mashur. [CKZ]