NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Niko (nama disamarkan), masih berusia 15 tahun, nekat menikam seorang remaja, JPB (18), di sebuah warung milik warga hingga tewas.
JPB merupakan warga Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias.
Baca Juga:
Kasus Gangguan Mental Remaja Meningkat, MPR Dorong Guru dan Orang Tua Perkuat Deteksi Dini
Akibatnya, Niko pun harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pihak Polsek Gido kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Menurut pengakuan Niko, dia nekat menikam JPB lantaran dipicu dendam karena kakak kandungnya pernah dikeroyok oleh kelompok dari pihak korban.
"Pengeroyokan itu terjadi sehari sebelum kejadian penikaman," ungkap Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Aris K. Gulo, Selasa (26/5/2026) malam.
Baca Juga:
Pembunuhan Siswa SMP: Pernah Menulis Soal Menghabisi, Jejak Medsos Tersangka Bikin Merinding
Sehingga, lanjut Aris, dengan sengaja dia membawa sebilah pisau dari rumahnya yang disimpan di dalam tas ransel.
"Lalu menusukkan pisau itu sebanyak satu kali ke bagian rusuk kanan korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," sebutnya.
Aris menuturkan peristiwa ini bermula pada Senin (25/05/26) sore, sekira pukul 17.00 Wib.
Saat itu, Polisi menerima informasi adanya peristiwa penikaman tersebut yang mengakibatkan korban tewas.
Berdasarkan informasi itu, personel Polsek Gido yang dipimpin oleh Ps. Kapolsek Gido, Ipda Gunawan Z. Lase,
langsung terjun ke lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan dan pengejaran intensif ke lokasi persembunyian, akhirnya petugas berhasil mengamankannya," ujarnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau.
"Kami mengapresiasi kinerja personel yang bekerja cepat dan tuntas," ucapnya.
Aris memastikan setiap kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Pasti ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat," tegasnya. [CKZ]