Nias.WahanaNews.co | Polisi menangkap 6 pelaku pengeroyokan sekaligus kelompok balap liar kepada Brigadir Irwan Lombu di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, selain dipukul, korban juga diseret oleh tersangka.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Mantan Bupati Jembrana Bali
“Bagaimana dia juga dipukul dan diseret oleh para tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Akibat pengeroyokan itu, Brigadir Irwan harus dirawat di RS Polri.
Dia mengalami masalah di ulu hati karena pukulan diterimanya dari para pelaku.
Baca Juga:
Polisi di Jember Dikeroyok Pesilat PSHT, Polisi Duga Pelaku 15 Orang
“Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan menindak hukum yang adil dan tegas kepada pelaku yang terang-terangan melakukan pemukulan kepada anggota Polri yang sudah memperkenalkan identitas diri dan memakai seragam polisi,” ungkapnya.
Saat ini, 6 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan juga, sudah diamankan barang bukti pada saat terjadi pengeroyokan tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan baju dinas Polri yang digunakan korban, handphone dari para tersangka, ada pistol korek dan rekaman CCTV dan tas hitam dan beberapa barang bukti yang lain,” pungkasnya.
Brigadir Irwan Diteriaki Polisi Gadungan
Pengeroyokan tersebut terjadi ketika para pelaku balap liar tidak terima dibubarkan oleh Brigadir Irwan.
Mereka kemudian melakukan penganiayaan sambil meneriaki polisi gadungan.
Keluarga yang berada di mobil sempat turun untuk melerai pengeroyokan itu dan mengatakan Irwan memang benar anggota Polri, namun para pelaku bergeming.
Kondisi Brigadir Irwan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, saat ini kondisi korban akan dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati.
“Yang bersangkutan saat ini sedang kita rujuk ke RS Polri Kramat Jati karena dapat pukulan-pukulan, ulu hatinya juga sakit,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Zulpan mengungkapkan, setelah menerima pukulan, korban juga diseret oleh para tersangka.
“Bagaimana dia juga dipukul dan diseret oleh para tersangka,” ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menjelaskan, saat ini 6 orang tersangka tersebut mendapatkan hukuman pidana 8 tahun 6 bulan.
“Kepada keenam tersangka, penyidik beri Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan,” pungkasnya. [CKZ]