WahanaNews-Nias | Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberikan pesan menyentuh kepada tunangannya sebab pernikahan tertunda.
Eliezer berharap agar sang kekasih menunggu dirinya.
Baca Juga:
Pernikahan Mewah Anak Konglomerat India Habiskan Dana Rp9,6 Triliun
Hal itu disampaikan Eliezer saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Eliezer meminta maaf kepada tunangannya karena harus sabar menunda pernikahan.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu," kata Eliezer saat sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Eliezer memohon tunangannya sabar menunggu dirinya menjalani proses hukum.
Akan tetapi, dengan nada lirih, Eliezer pun mengaku tidak memaksa tunangannya itu menunggu.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Eliezer.
Minta Maaf ke Orang Tua
Eliezer juga menyampaikan maaf karena kasus tersebut membuat sang ayah kehilangan pekerjaan. Kepada keluarga Yosua, Eliezer turut menyampaikan permohonan maaf.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Alm Bang Yos, tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada alm Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujar Elizer.
Eliezer juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tuanya.
Eliezer mengaku mengetahui bahwa ibunya bersedih atas kejadian tersebut, tapi Eliezer mengaku akan terus berjuang dan berkata jujur.
"Juga kepada kedua orang tua saya dan keluarga saya, mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," kata Eliezer.
"Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini, saya tahu mama sedih. Tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," sambungnya.
Tidak sampai di situ, Eliezer juga meminta maaf kepada sang ayah. Terlebih dia menyebut ayahnya harus kehilangan pekerjaan akibat peristiwa ini.
"Pa, maafkan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tuturnya.
Tuntutan Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [eta/CKZ]