NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Polres Nias memberikan respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya penjambretan di Kota Gunungsitoli. Aksi penjambretan yang kerap terjadi sangat meresahkan warga.
Alhasil, tidak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal Polres Nias berhasil mengamankan seorang pria pelaku penjambretan berinisial DZ (32).
Baca Juga:
Sempat Kejar-kejaran, Polisi Ringkus Penjambret yang Bikin Resah Warga Gunungsitoli
Usut punya usut, DZ ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2014 lalu. Meskipun pernah dihukum terkait kasus penjambretan, tidak membuatnya jera.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir," ungkap Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sonifati Zalukhu, bersama Kanit 1 Reskrim, Aipda Yupiter Zega, dan Kanit Paminal, Aipda Agusman Zega, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (6/5/2026).
Adapun motif DZ melakukan penjambretan karena didorong keinginan untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat dengan menguasai barang milik korban.
Baca Juga:
Dua Penjambret Tas Pemilik Warung Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
SK. Harefa menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (4/5/2026) setelah Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan sejumlah korban yang telah menjadi sasaran aksi kejahatan DZ.
Berdasarkan keterangan saksi serta rekam jejak di lokasi kejadian, Tim berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.
"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berkat kesiapsiagaan anggota akhirnya berhasil diamankan, dan juga menyita sejumlah barang bukti, serta barang bukti pendukung lainnya," bebernya.
Lebih jauh, SK Harefa membeberkan bahwa untuk memuluskan aksinya, pelaku kerap menggunakan sepeda motor dengan menyasar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian.
"Modus yang digunakan pelaku dengan mendekati korban secara tiba-tiba lalu menarik paksa barang bawaan," katanya.
Tindakan pelaku merupakan tindak pidana dan akan diproses secara hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 Ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancanan hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 476 ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
SK. Harefa pun mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, menyimpan barang berharga dengan aman saat berkendara sepeda motor.
"Jika melihat hal yang mencurigakan agar segera melapor dan dapat menggunakan akses layanan calll center 110 yang beroperasi 24 jam," ujarnya.
Sambung dia, ke depannya Polres Nias akan terus meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan kejahatan serta gencar melakukan sosialisasi keamanan agar masyarakat lebih waspada.
"Tidak ada kompromi terhadap tindakan kriminalitas khususnya kasus begal, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya (3C) di wilayah hukum Polres Nias," tegasnya. [CKZ]