NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Nias inisial ROZ pada penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38 miliar dinilai cacat formil dan diskriminasi karena belum menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemerhati hukum Fritz Alor Boy dalam sebuah video pendek yang beredar luas di TikTok beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran RS Pratama di Nias Barat: Kejari Gunungsitoli Tahan Kontraktor
Bukan hanya itu, tersangka ROZ diinformasikan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya tersebut di Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui kuasa hukumnya.
Menanggapi hal itu, Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, mengatakan bahwasannya ada beberapa alat bukti di dalam hukum acara, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan juga banyak petunjuk-petunjuk lain, termasuk misalnya hasil rekaman, audio dan lain-lain.
"Karena itu tidak disyaratkan bahwa tunjukkan dulu kerugian negara, itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan," kata Firman Halawa saat ngopi bareng sejumlah awak media di restoran Janji Jiwa, Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:
Minta Dimandikan, Pasien Lecehkan Perawat hingga Dipenjara
Firman Halawa menerangkan bahwa unsur kerugian negara adalah salah satu unsur di dalam ketentuan hukum korupsi.
"Nanti dong dibuktikan di persidangan soal kerugian negara itu. Pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Ia menyatakan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ROZ. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional yang diakui di dalam ketentuan undang-undang hukum acara pidana bagi pihak-pihak, terutama bagi pihak tersangka yang telah dijadikan tersangka dalam satu perkara untuk menguji apakah penyidikan, penetapan tersangka terhadap sesuatu permasalahan atau terhadap seseorang itu sudah sah secara hukum atau tidak.