"Jadi praperadilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya. Seperti di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan",
"Yang empat lagi, ya mereka merasa tidak perlu melakukan praperadilan, tidak masalah, jangan juga dipengaruhi dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Injak Gas Usut Kasus Korupsi RSUP Nias, 6 Tersangka Telah Diseret ke Jeruji Besi
Ia menjelaskan bahwa menempuh jalur praperadilan adalah ruang yang memang diberikan oleh hukum untuk menguji kalau memang ada keraguan atau penilaian dari tersangka maupun penasehat hukumnya.
"Penyidikan perkara ini atau penetapan apakah sesuai sudah tepat, sudah benar berdasarkan hukum atau tidak, silakan. Dan sudah tepat langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, sudah tepat, daripada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro kontra.
Sekedar informasi, Kejari Gunungsitoli telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG, Direktur PT. VCM inisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN dan Kadinkes PPKB inisial ROZ.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Dari kelima orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan, antara lain JPZ, OKG, FLPZ dan LN. Sedangkan ROZ Masih belum ditahan dan saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. [CKZ]