Nias.WahanaNews.co | Sungguh malang sekali nasib bocah inisal OH, 10, saat ini masih duduk di bangku kelas V SD. Hanya karena mengambil dan memakan jajanan kerupuk seharga Rp2.000 di kedai milik NH, 52 (pelaku), warga Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, harus mengalami penganiayaan dan diikat tangan maupun kakinya dengan tali nilon di sebatang pohon karet yang terletak tidak jauh dari rumah pelaku.
Dalam video berdurasi 02.50 menit, yang diterima nias.wahananews.co, pada hari Kamis (23/12/2021) malam, terlihat OH (korban) menangis histeris dan terisak-isak dengan kedua tangannya diikat pada sebatang pohon karet, termasuk kakinya juga ikut diikat, dengan sekujur tubuhnya dipenuhi lumpur.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Diketahui, NH (Pelaku), ayah dua anak ini, sehari-harinya bekerja sebagai petani merupakan saudara kandung dari ayah OH (korban), selama ini mengasuh dan menyekolahkan korban serta tinggal dirumahnya, hal ini dikarenakan orang tua korban sudah tidak ada lagi. Selain itu, korban juga memiliki satu orang saudara laki-laki yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dan kini tinggal dirumah sanak saudara.
NH, 52, pelaku yang menganiaya dan mengikat OH. (Foto/ist)
"Ayah korban sewaktu pergi merantau ke Medan sekitar tahun 2018 sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya, sementara ibunya sudah nikah lagi dan juga tidak diketahui dimana," ungkap sepupu OH (Korban), Elisabatani Zalukhu, kepada nias.wahananews.co, di Kantor Sat. Reskrim Polres Nias, Jum'at (24/12/2021) sore.
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Lebih jauh, Elisabatani Zalukhu mengungkapkan korban dituduh mencuri jajanan di kedai milik pelaku dan korban diikat sejak hari Rabu (22/12/2021) malam.
"Dia (korban) dituduh mencuri jajanan kerupuk seharga Rp. 2.000 di kedai paman (pelaku), makanya diikat paman di kebun karet yang terletak tidak jauh dari rumahnya,"sebutnya.
Elisabatani Zalukhu berharap agar permasalahan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami minta kepada Polres Nias untuk memproses masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku," harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, AKP, Iskandar Ginting, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Pelaku sudah kita amankan di Polres Nias," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Paur Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, membenarkan kejadian tersebut.
"Korban anak sudah dijemput oleh personil Polsek Alasa dan begitu juga dengan pelaku sudah diamankan dan penanganan awal sudah ditangani oleh Polsek Alasa, kemudian hari ini akan dilimpahkan ke Unit PPA Sat. Reskrim Polres Nias," kata Yadsen, Jum'at (24/12/2021) pagi. [CKZ]