NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penetapan tersangka kepada Kepala Desa (Kades) Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli berinisial, YL, dan Sekretaris Desa (Sekdes) EL.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dengan potensi kerugian keuangan negara ± Rp 500 juta.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR, Tiga Saksi Diperiksa
Selain keduanya ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga ditahan. Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 02/L.2.22/Fd.1/01/2026, tanggal 05 Januari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT- 14/L.2.22/Fd.1/09/2025, tanggal 24 September 2025.
"Dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka YL dan EL," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Ya'atulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Ya'atulo Hulu membeberkan dari hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Ponorogo, KPK Ungkap Pola Baru Simpan Uang Suap
Kemudian melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
Dan membuat laporan pertanggungjawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di Kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas.
"itu dilakukan mereka untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban di tahun terkait," sebutnya.
Atas perbuatannya, Ya'atulo Hulu mengatakan bahwa terhadap kedua tersangka diterapkan pasal primair yakni Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan oleh Dokter dan selanjutnya mereka dibawa ke Rutan di Lapas Klas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan 3 Februari 2026," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi.
Sebelumnya, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, inisial RG, ditahan oleh Kejari Gunungsitoli, Jum'at (14/11/2025).
Penyimpangan yang dilakukan tersangka RG antara lain melakukan penarikan uang Dana Desa di Bank dengan tidak sesuai ketentuan yaitu tidak berdasarkan SPP.
Bukan hanya itu, tersangka juga tidak segera melakukan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan. Justru, lanjut Yaatulo Hulu, tersangka meminjamkannya kepada orang lain.
Parahnya lagi, tersangka malah membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat Dana di Kas Desa, tapi faktanya uang tersebut tidak terdapat di Kas Desa untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban di tahun terkait.[CKZ]