NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kebanjiran kiriman karangan bunga. Karangan bunga itu berisi dukungan atas langkah Kejari Gunungsitoli dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Dari pantauan di lokasi, Sabtu (18/4/2026) sore. tampak karangan bunga berjejer di depan pagar Kantor Korps Adhyaksa yang beralamat di jalan Soekarno No. 09, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Karangan bunga itu berasal dari berbagai organisasi LSM dan Media.
Baca Juga:
Liburan Tahun Baru di Berastagi: Nikmati Udara Sejuk dan Keindahan Alam Karo
Saat ini, diketahui Kejari Gunungsitoli di bawah kepemimpinan Firman Halawa selaku Kajari tengah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 38 miliar lebih.
Hingga kini telah ditetapkan 5 tersangka terkait kasus tersebut. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG, Direktur PT. VCM inisial FLPZ, Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT. Artek Utama, inisial LN dan Kadinkes PPKB inisial ROZ.
Dari kelima orang tersangka, empat di antaranya telah ditahan, antara lain JPZ, OKG, FLPZ dan LN. Sedangkan ROZ Masih belum ditahan dan saat ini sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Baca Juga:
Di Brasil Prabowo Disambut Puluhan WNI dan Diberi Buket Bunga
Beberapa waktu lalu, beredar isu tak sedap yang menyebutkan jika penetapan tersangka terhadap Kadinkes PPKB inisial ROZ dinilai cacat formil dan diskriminasi karena belum menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh pemerhati hukum Fritz Alor Boy dalam sebuah video pendek yang beredar luas di TikTok.
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, merespon isu tersebut. Ia mengatakan bahwasannya ada beberapa alat bukti di dalam hukum acara, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa dan juga banyak petunjuk-petunjuk lain, termasuk misalnya hasil rekaman, audio dan lain-lain.
"Karena itu tidak disyaratkan bahwa tunjukkan dulu kerugian negara, itu hanya bagian pembuktian, nanti di depan persidangan," kata Firman Halawa saat ngopi bareng sejumlah awak media di restoran Janji Jiwa, Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).
Firman Halawa menerangkan bahwa unsur kerugian negara adalah salah satu unsur di dalam ketentuan hukum korupsi.
"Nanti dong dibuktikan di persidangan soal kerugian negara itu. Pada waktunya kami akan tunjukkan, tetapi di dalam konteks penetapan tersangka seseorang itu yang sudah mengantongi dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Ia menyatakan menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka ROZ. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional yang diakui di dalam ketentuan undang-undang hukum acara pidana bagi pihak-pihak, terutama bagi pihak tersangka yang telah dijadikan tersangka dalam satu perkara untuk menguji apakah penyidikan, penetapan tersangka terhadap sesuatu permasalahan atau terhadap seseorang itu sudah sah secara hukum atau tidak.
"Jadi praperadilan itu silakan, boleh diajukan oleh siapa saja bagi yang mau menggunakannya. Seperti di dalam perkara ini ada lima tersangka tetapi hanya satu yang menggunakan hak hukumnya, ya silakan",
"Yang empat lagi, ya mereka merasa tidak perlu melakukan praperadilan, tidak masalah, jangan juga dipengaruhi dan lain-lain," ujarnya.
Menurutnya, menempuh jalur praperadilan adalah ruang yang memang diberikan oleh hukum untuk menguji kalau memang ada keraguan atau penilaian dari tersangka maupun penasehat hukumnya.
"Penyidikan perkara ini atau penetapan apakah sesuai sudah tepat, sudah benar berdasarkan hukum atau tidak, silakan. Dan sudah tepat langkah hukum yang ditempuh oleh salah satu tersangka, sudah tepat, daripada banyak opini-opini di luar yang memang menimbulkan pro kontra. [CKZ]