WahanaNews-Nias | Kasus ujaran kebencian atau penghinaan (hate speech) terhadap Etnis Suku Nias yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama Condrat Sinaga terus bergulir. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan keterangan atas Laporan Polisi yang sebelumnya diterima pihak Bareskrim Polri dengan Laporan nomor: STTL/409/X/2021/Bareskrim, tanggal 21 Oktober 2021 dan telah dilimpahkan ke Polda Kepulauan Riau.
Fransiskus Lature, salah seorang saksi yang dimintai keterangan menyampaikan adanya kendala bagi para saksi yang berada di Jakarta untuk menghadiri undangan dari Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Condrat Sinaga Dikabarkan Berada di Samosir, Begini Kata Kapolres Nias
"Yang undangan pertama dan kedua saya tidak bisa hadir, minta maaf sebesar-besarnya kepada teman-teman penyidik, ini situasi covid dan belum jarak yang cukup terbilang jauh, pastinya kita tetap kooperatif dalam kasus ini." ungkap Fransiskus kepada nias.wahananews.co melalui WhatsApp, Rabu (16/2/2022) malam.
Ia memberitahukan, bahwa telah dimintai keterangan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau yang langsung datang ke Jakarta.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik Dirkrimsus di Polsek Metro Menteng, Jakarta, sebagai saksi atas laporan Thomas Yaferson Lature dari teman-teman penyidik Polda Kepulauan Riau," beber Fransiskus Lature.
Baca Juga:
Temui Kapolres Nias, Sejumlah Tokoh Masyarakat Minta Condrat Sinaga segera Ditangkap!
Fransiskus juga berterima kasih atas gerak cepat yang dilakukan oleh Penyidik Dirkrimsus untuk datang ke Jakarta guna mengambil keterangan para saksi.
"Banyak teman-teman dari Nias menanyakan kelanjutan kasus ini, dan disini kami sampaikan bahwa hari ini kami sudah memberikan keterangan, teman-teman Penyidik langsung jemput bola kejakarta,"bebernya
Sementara itu, Pengacara hukum pelapor Hendrik Larosa, mendorong kasus ujaran kebencian terhadap suku Nias yang dilakukan oleh akun Facebook Condrat Sinaga ini segera menemui titik terang.
"Ini cukup terbilang lama ya, kita lapor dari Oktober tahun lalu dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menaikkan status penyelidikan ini ketahap penyidikan dan segera menetapkan terlapor akun Codrat Sinaga menjadi Tersangka," ujar Hendrik.
Terpisah, Tokoh pemuda yang juga pengacara muda Nias Wardaniman Larosa dan Frince S.S Gea, mendukung kepolisian untuk segera menahan terlapor. Menurut mereka, perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Condrat Sinaga memiliki kemiripan dengan kasus Tersangka Edy Mulyadi.
"Kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Etnis di Kalimantan oleh Tersangka EM mempunyai kemiripan, sama dan tidak jauh berbeda, jadi kami mendorong kepolisian agar perkara ini segera mendapatkan kejelasan, karna sudah menjadi polemik dikalangan masyarakat Nias," tutur Warda.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Hukum Hendri Larosa & Partners (HLP Law Firm) bersama Kliennya mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangan mereka guna melaporkan salah satu akun media sosial facebook atas nama Condrat Sinaga yang diduga akun tersebut dengan sengaja menyebarkan Kebencian atau permusuhan antar golongan, Kamis (21/10/2021).
“Hari ini saya dan teman- teman orang Nias mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama dengan klien saya Pak Tomas Yaferson Lature untuk melaporkan salah satu akun facebook yang kami duga menghina dan menyebarkan berita yang tidak benar,” Kata Hendri Arozato Larosa.
Ia menyebut bahwa postingan akun Condrat Sinaga bermuatan pidana dan diduga melanggar tindak pidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Inikan kejadiannya di media sosial, dan apa yang disampaikan oleh akun Condrat Sinaga di facebooknya itu menyinggung perasaan orang Nias, karna pada hakikatnya perempuan Nias harkat dan martabatnya justru dijunjung tinggi, “Sebut Kuasa Hukum Tomas ini.
Sebagai informasi, akun Facebook Condrat Sinaga memposting salah satu video pada tanggal (12/10/2021) yang berdurasi 13 menit 57 detik ini dianggap bernuansa sara dan penghinaan terhadap Suku Nias.
Dalam video tersebut, oleh seseorang yang diduga pemilik akun facebook Condrat Sinaga, pada menit 03:20, mengatakan bahwa ia telah berbincang dengan salah seorang pendeta di Kota Medan yang menceritaka bahwa budaya Nias (Tari Perang) sangat rentan terhadap masuknya iblis.
Bukan hanya itu, orang yang didalam video tersebut juga mengatakan ternyata masih berlaku hukum yang menghormati orang tua, dengan memberikan kepada orang tua yang terbesar yakni jika menikah anak laki-laki mempersembahkan keperawanan istrinya (pengantin perempuan) kepada orangtua laki-laki.
“Dia (Nias) saja menari sudah perang, apa lagi yang lain, menari itu kan harus indah ya, asyik, tari-tari perang”
“Pada saat menikah anak laki-laki harus memberikan perawan istrinya (pengantin perempuan) kepada orangtua (Ayah)” [CKZ]