NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan SN selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan penyediaan air baku Kota GunungsitolI Tahun Anggaran 2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, dengan nilai kontrak sebesar Rp 459 juta lebih, Senin (25/5/2026) sore.
Sebelumnya melalui Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) SN ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 07/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Dari hasil penyidikan, SN melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu dengan cara mengendalikan pekerjaan dan menerima keuntungan material dari jasa Konsultan Pengawasan.
"Dia (tersangka) secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau menikmati keuntungan ekonomi dari suatu bisnis perusahaan, meskipun namanya tidak tercantum dalam akta perusahaan," ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/5/2026) malam.
Terhadap SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 13 Juni 2026 di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Adapun pasal yang disangkakan terhadap SN disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Yaatulo Hulu menambahkan bahwa pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik.
"Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi pada pekerjaan tersebut," pungkasnya. [CKZ]