Nias.WahanaNews.co, Sumut - Berbagai pihak mendesak Jaksa Agung, ST Burhanuddin, agar segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Salah satunya Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung, turut mendesak agar mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon (RS), segera dijadikan tersangka.
Baca Juga:
Relawan Martabat Prabowo-Gibran Demo di Kejagung, Desak Eks Bupati Samosir Ditetapkan Tersangka
Desakan ini muncul karena Kejaksaan Agung dinilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan RS turut menikmati dana tersebut.
Ungkap Marpaung menyatakan, putusan perkara Tipikor nomor 439K telah menetapkan mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, sebagai tersangka.
Namun, Kejagung dianggap pilih kasih karena RS, yang juga diduga menikmati dana Covid-19 tahun 2020, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Massa Gelar Aksi di Depan Kejagung, Minta Rapidin Simbolon Diproses Hukum
"Putusan MA jelas menyebutkan RS memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi. Ini bukti kuat yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka," tegas Ungkap Marpaung, dikutip dari Sumut.WahanaNews.co, Senin (17/2/2025).
Ia pun meminta Kejagung untuk segera menindaklanjuti desakan ini.
Kronologi Kasus
Putusan MA mengungkap bahwa RS, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir, memanfaatkan posisinya sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 (setelah 31 Maret 2020) untuk menyalurkan bantuan yang bergambar dirinya dan Wakil Bupati.
Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Meskipun RS membantah tudingan tersebut dan menyebut penilaian hakim MA sebagai fiksi, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya indikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Covid-19.
[Redaktur:Dedi]