NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran (TA) 2022, berinisial JPZ, Senin (2/3/2026).
Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp 38 miliar lebih.
Baca Juga:
KPK Periksa Budi Karya Sumadi dalam Kasus Suap Proyek Jalur Kereta
JPZ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026, dan penahanan mendasari Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 21 Maret 2026 di Rutan Lapas Klas IIB Gunungsitoli," kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/3/2026) malam.
Lebih jauh Yaatulo Hulu mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 ditemukan dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP.
Baca Juga:
Aset Triliunan Disapu Negara: 'Putra Raja Minyak' Kerry Riza Divonis 15 Tahun, Lahan dan SPBU Ikut Disita
"Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka selaku PPK, yaitu memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu, dan tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan," ungkapnya.
Atas tindakannya, JPZ disangka telah melanggar primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dengan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Pengembangan kasus ini terus didalami Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi khususnya pada kasus tersebut," tegas Yaatulo Hulu. [CKZ]