WahanaNews-Nias | Setelah menangkap dua orang kurir ganja beberapa hari yang lalu, Polres Nias Selatan kembali meringkus dua orang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Hiliasi, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (29/03/2022) sekira pukul 14.00 wib.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui Kasat Res Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar, dalam keterangannya mengatakan bahwa saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah satu rumah warga yang menjadi sarang tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Hiliasi, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Menindak lanjuti informasi tersebut, kami langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penggeledahan," ujarnya AKP Reinhard Sianipar, Kamis (31/3/2022) siang.
lanjut dia, setibanya di TKP, pihaknya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman, jenis sabu-sabu seberat 1.18 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong.
Kemudian, 1 (satu) buah skop kecil terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah skop besar terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kaca pirex dan 3 (tiga) buah mancis dan langsung kita amankan.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
“Dari hasil barang bukti yang ditemukan, saat ini kami mengamankan dua orang yang terkait penyalahgunaan Narkotika, inisial SZ, 46, pemilik rumah sekaligus penyedia tempat transaksi serta sarang penyalahgunaan narkotika dan SL, 35, yang berada di rumah SZ,” katanya.
Tambah dia, pada saat penggerebekan SL berada di dalam kamar SZ dan SL sudah diantar ke BNN Gunungsitoli.
"Dari hasil cek urine Positif Amfetamin atau Metamfetamin," bebernya.
"Saat ini kami sudah mengamankan kedua tersangka SZ dan SL di kantor Sat Narkoba Polres Nias Selatan serta seluruh barang bukti yang kami temukan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Reinhard Sianipar menerangkan bahwa penangkapan itu sebagai program polri guna memberantas seluruh peredaran penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Nias Selatan, yang disebut sebagai Gerakan Kampung Narkoba (GKN). [CKZ]