WahanaNews-Nias | Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra S, bersama Komnas Ham mengungkap hasil penyelidikannya yang menemukan kejanggalan dalam praktek rehabilitasi di rumah Bupati langkat Terbit Rencana Parangin-angin, Sabtu (29/1/2022)
Dalam keterangannya, Panca mengungkapkan bahwa Tim Polda Sumut telah menemukan kejanggalan terkait meninggalnya beberapa penghuni tempat tersebut dan kuburan dugaan korban praktik kekerasan di penjara rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Hasilnya, ditemukan adanya praktik kekerasan kepada orang yang masuk ke dalam kerangkeng.
"Kami sudah temukan orang yang mendapat kekerasan termasuk pemakaman korban meninggal. Kami terus dalami termasuk siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa ini," kata Kapolda Sumut.
Dia juga mengatakan bahwa fakta lain yang berhasil diungkap Polda Sumatera Utara dari kerangkeng tersebut adalah penghuni kerangkeng bukan hanya pecandu narkoba melainkan ada orang yang dianggap nakal dijebloskan ke penjara tersebut.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
"Ada jeda dari penyelidikan kita bahwa bukan saja pengguna narkoba tapi juga orang nakal. Ada satu saya sebut saja, itu kepala lapasnya, istilah mereka di sana, dia masuk bukan karena narkoba tapi karena nakal," kata Mantan Kapolda Sulut itu.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mengungkapkan sejumlah fakta temuan dari kerangkeng tersebut beroperasi sebagai tempat rehabilitasi tak berizin dan para penghuninya dititipkan keluarganya.
Lanjut dia, ada beberapa hal yang membuat masyarakat menitipkan anak atau kerabatnya ke tempat rehabilitasi di rumah mantan Bupati Langkat tersebut, salah satunya terkait mahalnya biaya untuk rehabilitasi korban ketergantungan narkoba.
"Tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin. Jadi, ada satu proses pada 2016 di cek oleh BNK sana, tidak ada izin dan disuruh mengurus izin tapi sampai sekarang tidak ada izinnya," kata pria yang akrab di sapa Cak Anam.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa dalam proses rehabilitasi dilakukan dengan praktik kekerasan hingga menghilangkan nyawa yang diduga telah berlangsung sejak 2010.
"Kita temukan satu proses rehabilitasi yang caranya penuh dengan catatan kekerasan yakni dari mulai kekerasan fisik sampai hilangnya nyawa, datanya sangat solid," katanya. [CKZ]