NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Keadilan menggeruduk Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang beralamat di Jalan Ngumban Surbakti, Nomor 38 A Medan, Senin (27/10/2025).
Mereka melakukan aksinya demo menuntut agar penanganan kasus korupsi mantan Bendahara PUPR Kabupaten Nias Selatan, terdakwa Bazisokhi Buulolo, ditangani secara profesional dan adil.
Baca Juga:
Soal Pencemaran Nama Baik, RK Tolak Damai Dengan Lisa Mariana
Korlap Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan, Farhan Pratama, dalam orasinya mengatakan dalam proses persidangan kasus korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan, nomor perkara : 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn, dengan terdakwa Bazisokhi Buulolo telah terjadi praktik korupsi di dalam sistem peradilan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memanipulasi proses hukum demi keuntungan finansial seperti suap, pemalsuan keterangan, pemalsuan bukti dan jual beli kasus.
Fenomena ini dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejaksaan yang dengan mudah mengarahkan ke siapa yang dijadikan tersangka sebagai tumbal.
Hal itu diperkuat dengan putusan Hakim yang seolah-olah proses dari Jaksa telah seratus persen benar dengan menghukum orang yang seharusnya tidak bersalah.
Baca Juga:
Menko Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Jentelmen: Hadapi di Pengadilan
Bukan hanya itu, pada penanganan kasus perkara ini, Farhan menduga kuat adanya intervensi politik. Seharusnya, kata Farhan, proses hukum tidak boleh diintervensi oleh kekuatan politik, karena itu dapat mempengaruhi proses hukum.
"Itu menjadi momok yang menakutkan bagi orang-orang yang tidak bersalah dan dijadikan tumbal oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Hari ini, lanjut Farhan, ada satu orang korban rekayasa persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus atas nama Bazisokhi Buulolo.
Telah hilang rasa keadilan pada putusan terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo karena dipengaruhi faktor-faktor dari luar pengadilan.
Sehingga indepedensi kekuasaan kehakiman hilang, dan menimbulkan anggapan bahwa hukum dapat diatur semauanya.
Lebih jauh ia mengungkapkan dalam perkara tersebut terlihat sangat jelas bagaimana perbuatan oknum Jaksa selaku Penyidik dibenarkan oleh Hakim.
"Ini terlihat jelas sekali jaringan yang telah terorganisir," ketusnya.
Diakhir orasinya, Farhan meminta kepada Ketua PT Medan dan Ketua PN Medan untuk memeriksa oknum Hakim yang menangani perkara tersebut.
Bukan hanya itu, Farhan juga meminta kepada Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan untuk memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Kami juga meminta kepada Hakim Tinggi Medan untuk mempertimbangkan dan memberikan koreksi terhadap putusan Bazisokhi Buulolo yang saat ini dalam proses banding di PT Medan karena sarat dengan rekayasa baik oleh oknum Jaksa dan didukung oleh oknum Hakim yang menangani perkara itu",
"Meminta Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Medan memeriksa oknum-oknum di PN Medan karena telah diskriminasi terhadap terdakwa karena hingga hari ini Putusan belum di berikan kepada PH maupun keluarga sementara kepada oknum JPU sudah diberikan," ujarnya.
Tidak berselang lama usai orasi, Hakim Tinggi, Syamsul Bahri, menerima kedatangan massa aksi.
Syamsul Bahri menerima secara langsung laporan terkait dugaan putusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini berawal pada 30 Desember 2019, dimana ketika itu Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan menerima anggaran sebesar Rp136,77 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam pengelolaan dan pelaksanaan ditemukan ratusan lembar bon belanja BBM, gas, dan pelumas yang diduga fiktif.
Bazisokhi Buulolo diduga telah merekayasa dokumen pertanggungjawaban dengan membuat seolah-olah pembelian BBM benar telah dilakukan.
Oleh Majelis Hakim, Bazisokhi Buulolo vonis tiga tahun penjara. [CKZ]