WahanaNews-Nias | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly buka suara setelah 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari pihaknya.
Yasonna menjelaskan pembebasan bersyarat itu sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebut pemerintah mengacu pada aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Yasonna Sebut Lapas "Overcrowded" karena Didominasi Lebih 50 Persen Kasus Narkoba
"Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9) melansir wahananews.co.
Politikus PDIP itu menjelaskan remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan itu telah dibatalkan MA pada tahun lalu.
Yasonna berkata pemerintah patuh terhadap putusan itu. Oleh karena itu, pemerintah mengubah aturan remisi hingga pembebasan bersyarat lewat revisi UU Pemasyarakatan.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Remisi sejumlah koruptor pun disebut telah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang baru. Yasonna mengatakan pemerintah tak mungkin melawan undang-undang yang berlaku.
"Ya (pemerintah tidak bisa intervensi), itu kan undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, 23 orang narapidana kasus korupsi alias eks koruptor dinyatakan bebas bersyarat.