WahanaNews-Nias | Komisi Yudisial (KY), menggelar asesmen kompetensi dan kepribadian untuk calon Hakim Agung (CHA) secara daring, yang dimulai pada tanggal 1-11 Maret 2022.
Asesmen ini merupakan salah satu rangkaian seleksi kesehatan dan kepribadian.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan, terdapat 55 calon Hakim Agung yang akan mengikuti seleksi ini. Mereka terdiri dari 36 orang dari kamar Pidana, 5 orang dari kamar Perdata, 6 orang dari kamar Agama, dan 8 orang dari kamar TUN (khusus pajak).
"Untuk calon hakim agung yang menjalani asesmen kompetensi dan kepribadian berjumlah 55 orang, yaitu 43 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir," ujar Nurdjanah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022)
Dijelaskannya, Asesmen tahun ini masih menggunakan metode daring seperti tahun sebelumnya, akibat pandemi yang terus berlanjut. Nantinya, para calon Hakim Agung akan dibagi dalam beberapa kelas virtual, di mana para peserta akan menjalani simulasi kerja sebagai Hakim Agung.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Para asesor untuk asesmen ini terdiri dari asesor yang berlatar belakang psikolog, dan asesor substantif, yaitu hakim agung yang ditugaskan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), mantan hakim agung, dan pakar hukum. Di samping itu, untuk memperkaya penilaian kompetensi teknis para calon, tahun ini KY juga melibatkan para guru besar hukum untuk menjadi pewawancara teknis," tambahnya.
Menurutnya Nurdjanah, Asesmen kompetensi dan kepribadian ini untuk mengukur kompetensi calon yang terdiri dari dua belas kompetensi.
"Dua belas kompetensi terdiri dari integritas, profesionalisme, manajemen diri, kerja sama, komunikasi efektif, perencanaan dan pengorganisasian, kepemimpinan, pemahaman global, wawasan teknis hukum, manajemen perkara, penalaran hukum dan pembuatan putusan yudisial, serta wawasan kebangsaan dan kenegarawanan," katanya.