WahanaNews-Nias | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan penertiban pinjaman online (pinjol) ilegal di ruang digital bersama Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi (SWI).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengatakan, sejak 2017 hingga 9 Desember 2022, Kominfo bersama dengan SWI telah melakukan pemblokiran 7.089 financial technology (fintech) tak berizin di berbagai platform digital.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
“Kebanyakan adalah konten fintech ilegal di media sosial (medsos), file-sharing, atau aplikasi fintech tanpa izin,” ungkap Johnny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12).
Hal tersebut disampaikan oleh Johnny saat mewakili Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) KH Ma’ruf Amin dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit and Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).
Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara, serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Etty Kumolowati yang mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Johnny menambahkan, Kemenkominfo memiliki surveillance system untuk mengawasi ruang digital agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Surveillance system Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock selama 24 jam non-stop dan selama tujuh hari dalam seminggu tanpa henti. Hal itu dilakukan bersama-sama untuk mengawasi ruang digital yang ada saat ini,” ujar Johnny.
Selain melakukan pemantauan, lanjut Johnny, pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
“Di samping penggelaran ICT Infrastructure Upstream dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hilir, serta penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan, pemerintah bersama dengan Kemenkominfo terus berupaya menghadirkan ekosistem digital yang kondusif,” jelas Johnny.
Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurutnya, aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan dan memfasilitasi penyediaan sertifikat elektronik.
“Tolong diperhatikan bahwa UU Nomor 27 Tahun 2022 ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan fintech,” kata Johnny.
Selain itu, sebut dia, Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).
“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga setelah berakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” ujarnya. [rna/CKZ]