WahanaNews-Nias | Kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan dipecah.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, perlu ada perombakan struktural terbatas.
Baca Juga:
Buntut Laporan Istri, Iptu MIP 'Si Perwira Polisi Pemeren Video Syur' Kini di Patsus Propam
"Kita rekomendasikan adanya perombakan struktural terbatas. Yaitu Div Propam itu supaya kewenangannya dipecah," kata Mahfud dalam rilis hasil Survei Indikator Politik, Minggu (2/10) sebagaimana dilansir dari Perapki.WahanaNews.co.
Mahfud tak merinci lebih lanjut soal pemecahan kewenangan Divisi Propam Polri itu.
Ia hanya menjelaskan perombakan struktural terbatas Divisi Propam itu bertujuan agar divisi itu tak menjadi 'kekuatan' tersendiri di internal Polri.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Jadikan Ricky Rizal Ajudan Anaknya, Kompolnas: Abuse of Power
Ia khawatir ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana tampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret eks Kepala Divisi Propram Irjen Ferdy Sambo.
"Tak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan dan menakutkan orang di atasnya. Kemudian itu potensial abuse power, dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu," kata Mahfud.
Mahfud juga membeberkan pemerintah tengah melakukan reformasi kultural di internal Polri. Seperti penanganan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga isu perjudian. Semua masalah itu, kata dia, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.