Nias.WahanaNews.co| Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana melakukan pelabelan kandungan Bisfenol A (BPA) pada galon isi ulang
Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
Baca Juga:
Residu Berbahaya Terungkap, BPOM Segera Periksa Anggur Shine Muscat
Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo), Budi Dharmawan mengatakan, pihaknya akan mendukung rencana tersebut selama kebijakan itu untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas.
Namun, pihaknya menolak jika kebijakan pelabelan itu lebih karena persaingan memperebutkan pasar air minum kemasan bermerek di kalangan masyarakat menengah ke atas yang angkanya mencapai 35 miliar liter per tahun.
Hal ini merujuk pada persaingan antara perusahaan-perusahaan galon isi ulang bermerek yang produknya menggunakan plastik Polikarbonat yang mengandung BPA dan telah 40 tahun lebih menguasai pasar versus sejumlah pemain baru yang produknya menggunakan plastik lebih berkelas dan bebas BPA.
Baca Juga:
Hati-Hati Skincare Overclaim! BPOM Ancam Cabut Izin Produsen Curang
"Ini sebenarnya hanya pertarungan di level dewa," kata Budi di Jakarta, Minggu (5/12).
Menurutnya, fokus bisnis industri depot air minum adalah penyediaan air bersih untuk kalangan menengah ke bawah.
"Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat, menyatakan menolak rencana pelabelan risiko BPA pada air minum kemasan antara lain karena bakal mematikan industri Air Minum Dalam Kemasan.
"Galon isi ulang sudah digunakan hampir 40 tahun, tidak saja oleh rumah tangga di perkotaan tetapi juga di sub-urban, termasuk di institusi pemerintah, rumah sakit, kantor dan lainnya," katanya menepis risiko kesehatan dari paparan BPA pada galon isi ulang.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, menyampaikan perkembangan rancangan kebijakan (policy brief) pencantuman label risiko BPA pada air minum kemasan.
Menurut Rita, arah dari policy brief yang telah digulirkan sejak awal 2021 itu adalah pencantuman label risiko BPA pada semua produk air minum dalam kemasan.
"Redaksinya nanti bisa berupa kalimat 'mungkin/dapat mengandung BPA' untuk galon yang menggunakan plastik polikarbonat," katanya.
Pelabelan "BPA Free" (Bebas BPA) yang telah diadopsi pemerintah di sejumlah negara, termasuk di Amerika Serikat dan Perancis.
BPA adalah bahan baku utama yang menjadikan Polikarbonat, jenis plastik kemasan yang jamak dijumpai pada produk galon isi ulang yang mudah dibentuk, tahan panas dan awet.
Sebagai senyawa kimia, BPA dapat bermigrasi pada air dalam kemasan plastik dan memicu risiko kesehatan yang serius.
Lantaran itu lah, sejak 2019, BPOM menetapkan batas migrasi maksimal BPA sebesar 0,6 bagian per juta (mg/kg) pada semua air minum kemasan.
Sekaitan itu pula, BPOM secara rutin mengecek kepatuhan industri AMDK atas batas migrasi BPA itu. [CKZ]