WahanaNews-Nias | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp 109 triliun kepada PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai bagian dari komitmen pemenuhan kompensasi subsidi energi bagi masyarakat.
Menurut Menkeu, nilai tersebut merupakan rekapitulasi kewajiban hingga 31 Desember 2021 dan belum memperhitungkan subsidi pada tahun ini.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Secara terperinci, bendahara negara itu menyebut jika jumlah utang ke Pertamina mencapai Rp 68,5 triliun.
Angka ini termasuk dengan sisa kurang bayar subsidi periode 2020 yang sebesar Rp 15,9 triliun.
Sementara untuk PLN, total kewajiban pemerintah tercatat sebesar Rp 24,6 triliun tanpa adanya kurang bayar dari 2020.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
“Disini APBN mengambil seluruh tekanan yang berasal dari fluktuasi harga minyak sehingga masyarakat tidak mengalami dampak,” ujarnya saat menggelar konferensi pers realisasi APBN 2022 secara daring dikutip Selasa, (29/3/2022).
Dijelaskan Menkeu bahwa hal ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga daya beli agar aktivitas perekonomian tetap berjalan secara baik.
“APBN harus mengambil konsekuensi ini,” kata dia.