WahanaNews-Nias | Dalam melakukan pemasangan instalasi listrik, PLN telah menetapkan kesesuaian standar persyaratan umum.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI, Wanhar menjelaskan, jika Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sudah ada, namun pemasangan belum sesuai standar bisa dikenakan sanksi saat ada pemeriksaan oleh lembaga inspeksi teknis.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Nah kalau ada rumah tinggal ini kami namakan lembaga inspeksi teknis tegangan rendah, sekarang sudah ada 16 lembaga inspeksi teknis yang bisa dipilih oleh masyarakat atau pelanggan, dan data-data itu di Ujang Gatrik," kata Wanhar dalam Market Review IDX, Kamis (17/3/2022).
Apabila oleh lembaga inspeksi teknis ada kabel yang tidak SNI atau tidak sesuai standar, mereka akan merekomendasikan ke pemilik bahwa itu harus diganti.
"Apabila instalatir hanya masang biasa, nanti pemilik harus mengganti kabel tersebut, jadi kami dalam penegakan hukumnya ke instalatir, masyarakat kita harapkan lebih ke menunggu saja," ujarnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Perlu diketahui, pihak instalasi listrik dalam sehari bisa memasang 10 ribu rumah tinggal. Jadi tidak mungkin bahwa pihaknya memeriksa satu persatu untuk diverifikasi.
"Sekali lagi masyarakat tidak perlu khawatir akan dirugikan, karena dengan mempekerjakan jasa penunjang berizin, ini akan ditanggung semua oleh baik instalatir ataupun lembaga inspeksi teknis jika terdapat kesalahan dari pihak mereka," katanya.
Menurutnya, masyarakat menengah atas sudah lebih menyadari, namun karena kondisi yang beragam membuat Kementerian ESDM bekerja sama dengan layanan satu pintu PLN.