WahanaNews-Nias| Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara soal kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Ia mengungkapkan pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan kebijakan harga tiket. Di antaranya, kemampuan operator dan tingkat inflasi.
Baca Juga:
Perjuangan Tekan Harga Tiket Pesawat Diungkap Menhub Budi Karya
"Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen (Direktur Jenderal Perhubungan Udara) kita harus bicara detail, bagaimana kita mengatur harga dalam konteks yang detial sehingga inflasi di sektor itu juga tidak terlalu tinggi," ujar Budi saat ditemui di Istana Negara, Kamis (18/8) melansir wahananews.co.
Menurut Budi, perlu keterlibatan pemerintah daerah (pemda) untuk menjaga keterjangkauan harga tiket. Misalnya dengan memberikan subsidi harga kepada masyarakat.
"Satu hal yang penting adalah kesertaan dari pemda untuk sharing memberikan subsidi kepada masyarakat karena banyak inefisiensi terjadi di daerah. Beberapa angkutan keterisiannya tidak sampai 50 persen," terangnya.
Baca Juga:
H Bakri Kembali Dilantik di Senayan, Radius Purba: Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Budi mengingatkan operator tengah menghadapi lonjakan harga avtur yang berdampak pada biaya operasional. Porsi pengeluaran bahan bakar biasanya mencapai 40 hingga 50 persen biaya operasional.
Apabila pemda memberikan subsidi, lanjut Budi, okupansi pesawat bisa meningkat dan operator bisa mempertahankan harga tiket yang terjangkau.
"Banyak sekali di daerah yang keterisiannya di hari tertentu rendah. Ini yang harus di-manage," ujarnya.
Pemerintah pusat sendiri, sambungnya, terus berkomunikasi dengan pemda untuk membahas keterjangkauan harga tiket pesawat.
"Kami ajak per klaster misalnya Sulsel, Sumsel, Kalimantan, Aceh dan daerahnya kami ajak bicara. Kami ajak mereka ikut sama-sama mencari tingkat okupansi yang lebih baik sehingga harga bisa lebih baik," terangnya.
Kemenhub sendiri sudah memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.
Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022 lalu. [rin/CKZ]