WahanaNews-Nias | Mabes Polri berikan tanggapan soal desakan pencopotan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tim investigasi bekerja berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Merangkum WahanaNews.co, keputusan pencopotan Kapolda Jatim juga merupakan wewenang penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tim investigasi yang dibentuk oleh Pak Kapolri ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tentunya tidak berandai-andai dan tentunya keputusan nanti ada di Bapak Kapolri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10).
"Jadi kita tidak berandai-andai. Saya menyampaikan update dari hasil tim sidik, propam, itsus, itu saja yang bisa saya sampaikan," imbuhnya
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak agar Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dicopot dari jabatannya.
Nico dinilai harus bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid memandang hal itu diperlukan karena Nico memegang kewenangan pengamanan tertinggi di wilayah Jawa Timur.