WahanaNews-Nias | Sejumlah produsen minyak goreng terseret kasus tindak pidana korupsi. Faktanya, minyak goreng yang diproduksi perusahaan tersebut beredar di pasaran dan tidak asing di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, Selasa (19/4).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Dia mengungkap, Dirjen PLN Kemendag itu telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada sejumlah perusahaan, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari, ada tiga tersangka lainnya yakni inisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Apa saja minyak goreng yang diproduksi perusahaan-perusahaan tersebut? Berikut daftarnya:
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
1. Musim Mas
-Sunco
-Amago
-Tani
-M & M
-Good Choice
-Voila
-Alibaba
2. Permata Hijau
-Palnina
-Permata
-Palmata
-Parveen
3. Wilmar
-Fortune
-Sania
-Siip
-Sovia. [rin/CKZ]