Nias.WahanaNews.co | Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengkonfirmasi, Pelita Air telah memesan sejumlah pesawat untuk memulai penerbangan berjadwal dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II, Kartika Wirjoatmodjo, membenarkan hal tersebut. Rencananya, Pelita Air bakal menerbangkan pesawat bertipe Airbus A320.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Namun, Tiko tidak menjelaskan lebih jauh soal rencana pengoperasian dan jumlah pesawat yang telah dipesan.
“Ini akan mulai (operasi Pelita Air) tapi sambil jalan,” ujarnya, Rabu (10/11/2021), dilansir WahanaNews.co.
Tiko, sapaan akrabnya, juga memastikan pemerintah tidak pernah berniat menggantikan Garuda Indonesia dengan Pelita Air Service.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Pelita Air, terangnya, hanya disiapkan untuk cadangan seumpama proses restrukturisasi Garuda gagal.
“Pelita Air itu sekoci cadangan. Kalau proses in court (pengadilan) gagal, baru itu ada penggantian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tiko juga membenarkan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan lampu hijau untuk izin operasi terjadwal.
Setelah itu, saat ini Pelita sedang dalam proses untuk mendapatkan izin sertifikat operator udara (Air Operator Certificate/AOC) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tiko memperkirakan, penyiapan Pelita dari yang sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau charter menjadi maskapai berjadwal tentu membutuhkan waktu.
Fokus utama yang tengah dipersiapkan adalah jenis pesawat dan seluruh operasi pendukungnya.
“Paling tidak target kami untuk Pelita (Persiapan) butuh 3 bulan,” ujarnya.
Sesuai dengan peraturan perundangan, untuk mendapatkan izin usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, maskapai harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan.
Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur.
Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara maka maskapai harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate) yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. [SZ]