WahanaNewsNias | Presiden Jokowi, mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dikutip sulbar.wahananews.co, Jokowi mengatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri.
"Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya," tegas Jokowi, Senin (3/1/2022).
Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, dari Kementerian ESDM, perusahaan swasta, hingga BUMN untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:
Tambang Batu Bara Terbesar Bakal Dibuka Saat Krisis Listrik Melanda India
Ia juga meminta PT PLN (Persero), sebagai pihak yang membutuhkan batu bara untuk pembangkit listrik mencari solusi dari minimnya pasokan saat ini.
"Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN segera cari solusi terbaik untuk kepentingan nasional," imbuh Jokowi.
Ia meminta agar seluruh pihak mengutamakan kebutuhan batu bara untuk PLN dan industri di dalam negeri.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022.
Larangan diberlakukan karena defisit baru bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan realisasi DMO yang rendah membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun kemarin.
Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
"Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (1/1/2022).
Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31 Januari 2022.
Larangan diberlakukan karena defisit baru bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. [CKZ]