WahanaNews-Nias | Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menunjuk Danareksa sebagai pemegang saham dari 10 BUMN.
PT Danareksa (Persero) menyambut 10 BUMN lintas sektor sebagai anggota Holding Danareksa.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Danareksa serta meningkatkan skala bisnis perusahaan anggota Holding Danareksa agar lebih memberikan kontribusi positif kepada Indonesia.
Direktur Utama PT Danareksa (Persero), Arisudono Soerono mengatakan, pembentukan Holding Danareksa bertujuan mengembangkan usaha anggota holding melalui value creation dengan transformasi model bisnis, transformasi proses bisnis, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Sebagai contoh, menjadikan kawasan industri BUMN sebagai modern, smart and green industrial estate, perubahan bisnis Balai Pustaka menjadi IP based licensing digital company, PPA menjadi pilar restrukturisasi BUMN dan national asset management company, dan seterusnya transformasi bisnis model untuk anggota holding lain," kata Arisudono Soerono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Penunjukan Danareksa sebagai pemilik saham dari BUMN Lintas Sektor Tahap 1 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa.
Penambahan PMN ke dalam modal saham Danareksa tersebut berasal dari pengalihan seluruh saham Pemerintah pada 10 BUMN anggota Holding Danareksa.