WahanaNews.co, Jakarta - Ganjar Pranowo, bakal calon presiden dari PDI-P, menyatakan keinginannya untuk meningkatkan status profesi guru dan memastikan bahwa mereka mendapatkan gaji yang lebih pantas.
Dia mengatakan bahwa ini adalah hal yang sudah ia praktikkan ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Selama kepemimpinannya di provinsi tersebut, ia berusaha untuk memastikan bahwa gaji guru setara dengan upah minimum yang berlaku.
Baca Juga:
Prabowo Subianto: Kerja Sama dalam Pemerintahan Pasca Pilpres 2024
"Saya cek dengan bayaran sekitar Rp 200.000 - Rp 300.000, saya tetapkan saja. Sekarang saya paksa, hitung, seluruh guru minimal UMK," beber Ganjar Pranowo, dikutip dari YouTube Rheinald Kasali, Jumat (8/9/2023).
Ganjar merasa prihatin dengan situasi ekonomi para guru yang menerima bayaran yang sangat minim. Banyak pahlawan tanpa penghargaan ini hanya mendapatkan penghasilan kurang dari Rp 1 juta per bulan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa banyak guru yang terjebak dalam utang pinjaman online. Menurutnya, dengan memperbaiki kesejahteraan guru melalui peningkatan gaji hingga setara dengan Upah Minimum Kota (UMK), para guru akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengatur keuangan mereka dengan lebih baik.
Baca Juga:
Ganjar Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Itu Kritikus
"Dalam beberapa kasus, saya bertanya kepada beberapa guru yang sudah beberapa tahun mendapatkan gaji setara UMK, dan mereka mengatakan bahwa sekarang mereka bisa memulai usaha mereka sendiri, merencanakan pembelian rumah, ini merupakan langkah besar," ujarnya.
Dalam sesi wawancara tersebut, setelah mendengarkan paparan Ganjar tersebut, Rheinald Kasali kemudian bertanya kepada politisi PDI-P tersebut soal berapa gaji yang layak untuk guru di Indonesia.
Ganjar menjelaskan bahwa menurut pandangannya, gaji yang sesuai untuk seorang guru yang telah mengajar selama beberapa tahun seharusnya sekitar Rp 30 juta per bulan.
Sementara itu, bagi guru yang baru memulai karier dalam beberapa tahun pertama, gaji yang pantas adalah sekitar Rp 10 juta per bulan.
Dia menekankan bahwa kisaran perhitungan gaji yang ia sebutkan tidaklah sembarangan, tetapi telah disusun dengan cermat oleh para ahli keuangan dan pakar pendidikan yang telah dia konsultasikan secara pribadi untuk melakukan perhitungan tersebut.
Gaji Guru PNS
Gaji bagi guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji untuk guru PNS berlaku seragam untuk semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Besaran gaji guru bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing.
Sa'at ini, syarat untuk menjadi guru di Jakarta adalah memiliki gelar sarjana atau setara (S1). Sebagai hasilnya, guru yang baru diterima sebagai PNS secara otomatis akan ditempatkan pada Golongan IIIa.
Berikut besaran gaji guru yang diterima setiap bulannya, dilansir dari PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji guru PNS Golongan I
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut:
Golongan I-A Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
Golongan I-B Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900.
Golongan I-C Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500.
Golongan I-D Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
Gaji guru PNS Golongan II
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah menengah atas (SMA), Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), dan Diploma 3 (D3). Ada empat tingkatan gaji pada guru PNS Golongan II. Berikut rinciannya:
Golongan II-A Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600.
Golongan II-B Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300.
Golongan II-C Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000.
Golongan II-D Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
Gaji guru PNS Golongan III
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3). Terdapat empat tingkatan besaran gaji pada guru PNS Golongan III. Berikut rinciannya:
Golongan III-A Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Golongan III-B Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
Golongan III-C Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
Golongan III-D Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Gaji guru PNS Golongan IV
Gaji guru PNS Golongan IV dibagi menjadi lima tingkatan. Berikut besaran gaji guru PNS Golongan IV:
Golongan IV-A Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
Golongan IV-B Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
Golongan IV-C Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
Golongan IV-D Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
Golongan IV-E Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Tunjangan guru PNS
Selain gaji pokok yang sudah dirincikan di atas, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Di DKI Jakarta, besaran TKD diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang TKD.
Besaran TKD yang didapatkan guru PNS bahkan bisa lebih besar dari gaji pokoknya. TKD yang didapatkan guru PNS DKI Jakarta sebagai berikut:
PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250.
PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375.
PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500.
PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625.
PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625.
Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.
Guru PNS juga mendapatkan tunjangan sebagai berikut:
Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Demikian penjelasan terkait gaji guru di Indonesia yang berbeda-beda sesuai dengan golongan, tingkatan, dan masa kerjanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]