Nias.WahanaNews.co| Kejaksaan Agung akan melelang 15 mobil mewah dan 1 motor gede yang dirampas dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Diketahui Kasus Jiwasraya banyak merugikan nasabah. Barang rampasan tersebut memiliki nilai Rp 11,193 miliar.
"Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya tersebut telah dilakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara," kata pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono, di Kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Komitmen Lawan Judi Online dengan Kebijakan Tanpa Toleransi
Sartono mengatakan empat mobil yang dilelang berasal dari terpidana Heru Hidayat. Di antaranya, mobil Land Rover seharga Rp 806 juta; Jeep Lexus Rp 936 juta; Toyota Vellfire Rp 624 juta; dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.
Empat mobil dilelang dari terpidana Benny Tjokrosaputro. Di antaranya, Jeep Land Rover Rp 2 miliar; Jeep Audi Rp 962 juta; Toyota Alphard Rp 829 juta; dan Mercedes Benz S.500 Rp 1 miliar.
Tiga kendaraan disita dari terpidana Hendrisman Rahim. Di antaranya, Toyota Alphard Rp 600 juta; Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta; dan motor Harley Davidson Rp 361 juta.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Berikan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir dan Bencana
Dua mobil disita dari Harry Prasetyo. Di antaranya, Mercedes Benz E.300 Rp 626 juta dan Toyota Alphard Rp 697 juta. Dua mobil dari Syahmirwan, yaitu Honda CRV Rp 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 253 juta. Terakhir dari terpidana Joko Hartono Tirto, Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.
Lelang akan dilakukan secara online pada 24 November 2021 melalui situs lelang.go.id. Dalam kegiatan lelang barang rampasan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan. Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.[SZ]