WahanaNews.co | Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," katanya, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
"Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas," pungkasnya.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [rsy/CKZ]